Ini Kado MayDay 2013 Untuk Buruh Dari Kejaksaan Surabaya dan MA!


MayDay 2013 Untuk Buruh Dari Jakarta

Selasa, 30 April 2013 - 13:00 · Topik: demo-buruh
Ilustrasi (Istimewa)
Surabaya, Seruu.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai langkah Kejaksaan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan kasasi JPU dan menghukum pengusaha UD. Terang Suara Elektronik, Tjio Christina Chandra Wijaya, merupakan kado untuk Mayday 2013 para kaum buruh.
"Saya menilai putusan MA merupakan terobosan sekaligus juris prudensi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia," Kata Rieke saat dihubungi Seruu.com, Selasa (30/04/2013).

Kasus ini sendiri berawal dari PHK sewenang-wenang terhadap 37 buruh perempuan dengan alasan perusahaan akan tutup. Bahwa pengusaha UD. Terang Suara Elektronik (TC) juga membayar upah pekerja/buruhnya dibawah Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2009 yaitu sekitar 700.000 dari yang seharusnya minimal sebesar 948.500.

Lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke MA. Pada April 2013, MA (Majelis  Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun) dalam perkara no 687 K/Pid/2012 mengabulkan kasasi JPU dan menghukum pengusaha UD. Terang Suara Elektronik, Tjio Christina Chandra Wijaya dengan hukuman kurungan penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Rieke mengatakan bahwa penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam kasus ketenagakerjaan sudah selayaknya terus diupayakan. Sanksi kepada pengusaha yang terbukti melanggar aturan hukum, dan reward bagi pengusaha yg taat hukum, akan menjadi salah satu jalan perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

"Saya mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengeksekusi putusan MA terkait kasus di atas, tak hanya berhenti pada sekedar putusan hukum belaka," Tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, sistem Ketenagakerjaan perlu aturan hukum dan perundangan yang melindungi buruh dan pekerja. Aturan hukum perlu putusan hukum yang tidakk hanya legal tapi memenuhi rasa keadilan korban.

"Putusan hukum harus dibarengi penegakan hukum, sanksi bagi yang bersalah dan penghargaan bagi yang taat hukum. Penegakan hukum harus disertai sanksi yang bisa beri efek jera pada pelaku dan perlindungan bagi korban," Tandasnya. (Cesare)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu