Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 16, 2015

Hukum Bunuh atas Orang yang Menghina Nabi

Lakum Dienukum Walyadien   Oleh   Hartono Ahmad Jaiz Dalam Islam, orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh. Dibunuh karena pendapatnya merusak Islam Orang yang menciptakan dan menyebarkan pendapat yang merusak/ menghina, mengingkari ataupun menyelewengkan Islam ternyata dalam sejarah Islam pun dibunuh. Jahm bin Shofwan As-Samarkandi adalah orang yang sesat, pembuat bid’ah, pemimpin aliran sesat Jahmiyah. Ia mati (dibunuh) pada masa tabi’in kecil (belakangan). Ibnu Hajar Al-‘Asqolani mengatakan dalam kitabnya, Lisanul Mizan, “Saya tidak mengetahui dia (Jahm) meriwayatkan sesuatu tetapi dia menanam keburukan yang besar, titik.” Jahm bin Shofwan telah dibunuh pada tahun 128H .[1] Ibnu Abi Hatim mengeluarkan riwayat dari jalan Muhammad bin Shalih maula (bekas budak) Bani Hasyim, ia berkata, Salm (bin Ahwaz) berkata ketika menangkap Jahm, “Wahai Jahm, sesungguhnya aku tidak membunuhmu karena kamu memerangiku (memberontakku). Kamu bagiku lebih sepele