Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 26, 2015

UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali

Gambar
MUHAMMADIYAH MINTA KONTRAK DENGAN PERUSAHAAN AIR DIBATALKAN Foto : MUI Jakarta, 6 Jumadil Awwal 1436/25 Februari 2015 (MINA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin bersyukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi. “Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait pembatalan kerjasama pengelolaan air dengan semua perusahaan asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din Syamsuddin. di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, dalam rilis MUI yang diterima  Mi’raj Islamic News Agency  (MINA), Rabu (25/2). Pemohon judicial review itu diajukan oleh Muhammadiyah, Al-Wasliyah dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa dan Marwah Daud. Pasca keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali. Din mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan