NIKAH JADUL
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014 Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, mengatakan telah menentukan batas akhir revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah. "Ditentukan batas akhir revisi PP -nya pada akhir Januari 2014," kata Jasin di Jakarta, 31 Desember 2013. Penentuan batas akhir revisi tersebut, menurut Yasin berdasarkan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2013 lalu. "(Revisi PP) akan dikawal KPK," kata Jasin. Berikut biaya pencatatan nikah yang diusulkan dalam revisi PP tersebut: 1. Pernikahan di Kantor Urusan Agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya. Dengan persyaratan menunjukkan surat miskin. 2. Pernikahan di KAU selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu. 3. Pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu. 4....