Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ini Alasan Jokowi-Ahok Tetapkan Upah Minimum di DKI Rp 2
Gambar
Ini Alasan Jokowi-Ahok Tetapkan Upah Minimum di DKI Rp 2,2 Juta Wahyu Daniel  - detikfinance Rabu, 21/11/2012 12:36 WIB Jakarta  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di 2013 yaitu Rp 2,2 juta/bulan. Apa dasar penetapan aturan ini? Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan, dasar perhitungan UMP ini adalah besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta ditambah dengan produktivitas dan inflasi. "Kami sudah melaksanakan aturan Kemenakertrans soal penambahan item-item KHL," kata Deded kepada detikFinance , Rabu (21/11/2012). Dia mengatakan, sepanjang tahun ini, standar KHL di DKI Jakarta adalah Rp 1,85 juta-Rp 1,9 juta. Namun, ujar Deded, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar dihitung juga KHL untuk bulan-bulan ke depan. "Jadi kami menghitung juga perkiraan KHL dari November 2012 ini hingga Desember 2013, dan didapat nilai sekitar Rp 1,978 juta. UMP baru ditetapkan sekitar 1...