Terima Suap Seks dari Mahasiswi, Dosen Singapura Divonis Bersalah
Terima Suap Seks dari Mahasiswi, Dosen Singapura Divonis Bersalah Tey Tsun Hang (Channel News Asia) Singapura - Profesor hukum dari sebuah universitas ternama di Singapura dinyatakan bersalah atas dakwaan gratifikasi seks. Dosen berusia 42 tahun ini menerima gratifikasi seks dari mahasiswinya sebagai imbalan atas nilai bagus yang diberikannya kepada mahasiswi tersebut. Seperti dilansir Channel News Asia , Selasa (28/5/2013), total ada 6 dakwaan gratifikasi yang dijeratkan kepada dosen bernama Tey Tsun Hang ini. Semua gratifikasi tersebut diterimanya dari seorang mahasiswi bernama Darinne Ko Wen Hui, sebagai imbalan atas nilai bagus yang diberikan oleh Tey. Selain berupa seks, Tey juga menerima suap berupa barang-barang mewah dan bermerek. Mulai dari bolpoin mewah, kemeja bermerek dan peralatan elektronik dengan nilai sekitar 1.278 dolar Singapura atau setara Rp 9,9 juta. Gratifikasi tersebut diterima Tey dalam jangka waktu Mei-Juli 2010. Adapun suap seks diterima Tey d...