Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak
Gambar
Kenali Aturan dalam Pelaporan Pajak Advertorial  - detikNews Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Jakarta  - Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang. Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk  melaporkan pembayaran  atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak. Pelaporan pajak  dapat disampaika...