Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mavi Marmara

JAKSA KASUS MAVI MARMARA MINTA HADIRKAN INTERPOL

Gambar
JAKSA KASUS MAVI MARMARA MINTA HADIRKAN INTERPOL Sembilan aktivis Turki yang meninggal dalam serangan mematikan komando militer Israel di atas kapal kemanusiaan Mavi Marmara, 31 Mei 2013. (Doc. Popular Resistance) Ditulis oleh Rana Setiawan Istanbul, 13 Rajab 1434/23 Mei 2013 (MINA) – Para jaksa penuntut dalam kasus serangan mematikan atas kapal kemanusiaan Mavi Marmara 2010 meminta hakim Mahkamah Tinggi Turki  segera melibatkan interpol dalam rangka memanggil empat petinggi militer Israel yang dituntut mengikuti persidangan di Turki namun tidak pernah hadir. Keputusan bersama itu diambil pada akhir persidangan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) empat petinggi militer Israel yang terlibat dalam serangan Mavi Marmara yang mencoba menembus blokade Gaza pada akhir Mei 2010 lalu. Sidang in-absentia ketiga kasus Mavi Marmara yang dilaksanakan di pengadilan Caglayan, Istanbul, Turki pada 20 - 21 Mei 2013 itu menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat memberikan ke

ISRAEL KETAKUTAN LANJUTKAN SIDANG MAVI MARMARA

Gambar
ISRAEL KETAKUTAN LANJUTKAN SIDANG MAVI MARMARA Ditulis oleh Rana Setiawan. Editor : Ali Farkhan Tsani Istanbul, 21 Rajab 1434/ 31 Mei 2013 (MINA) – Anggota Komisi Hukum Kasus Mavi Marmara, Rabia Yurt menegaskan, Israel sangat ketakutan jika sidang kasus Mavi Marmara dilanjutkan, karena dapat menyeret para pejabat tingginya serta pihak terlibat untuk diadili di Turki.   “Inilah yang paling ditakuti Israel  karena mereka selama merasa kebal hukum,” tegas Rabia Yurt kepada Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency) di Istanbul, Turki, Kamis (30/5). Dia mengungkapkan, setelah keputusan dibuat hakim, pemerintah Israel tidak akan memiliki kekebalan hukum lagi atas kejahatan yang mereka lakukan. Rabia Yurt mengharapkan, para pejabat tinggi militer Israel dan pihak yang terlibat insiden penyerangan kapal bantuan kemanusiaan untuk Gaza melalui kapal Mavi Marmara itu dapat segera ditangkap dan diadili. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Pidana Turki segera mengeluarkan sur