5 Prinsip Pengelolaan Migas Pasca Bubarnya BP Migas Versi Persatuan Insinyur
Sabtu, 17/11/2012 14:43 WIB
Jakarta - Pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian banyak pihak tentang kondisi pengelolaan migas ke depan.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Said Didu menyatakan, ada 5 prinsip pengelolaan migas yang harus menjadi perhatian semua pihak pasca pembubaran BP Migas.
"Kelima prinsip ini agar tidak melanggar konstitusi, tapi tetap dikelola secara profesional," kata Said kepada detikFinance, Sabtu (17/11/2012).
Adapun kelima prinsip tersebut adalah:
(dnl/dnl)
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Said Didu menyatakan, ada 5 prinsip pengelolaan migas yang harus menjadi perhatian semua pihak pasca pembubaran BP Migas.
"Kelima prinsip ini agar tidak melanggar konstitusi, tapi tetap dikelola secara profesional," kata Said kepada detikFinance, Sabtu (17/11/2012).
Adapun kelima prinsip tersebut adalah:
- Migas harus tetap dikuasai oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah
- Regulator dan operator migas harus terpisah
- Kontrak migas dengan swasta/asing dilakukan dengan BUMN, bukan dengan pemerintah
- Cadangan migas seharusnya menjadi cadangan BUMN yang bisa dikapitalisasi
- Pemasaran produk dikoordinasikan dari dalam negeri
(dnl/dnl)
Komentar