Syariat Islam di Aceh Tidak Mengancam Integrasi Nasional
Senin, 22 April 2013
Hidayatullah.com--Pelaksanaan syariat Islam di Aceh menghadapi banyak tantangan, selain dari pihak luar, juga dari masyarakat Aceh. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang diwakili oleh Kabid Bina Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar Djalil MA pada seminar Syariat Islam Penyelamat Umat Dunia Akhirat, di Asrama Haji Banda Aceh, Minggu (21/04/2013).
Seminar digelar oleh DPD Front Pembela Islam (FPI) Aceh juga menghadirkan pembicara Ketua Umum DPP FPI Dr Habib Rizieq Syihab, Lc, MA.
Munawar menjelaskan, opini tentang sisi buruk syariat Islam digembar-gemborkan oleh kelompok yang tak suka syariat Islam. Padahal, menurut ia, secara historis pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan hal baru.
Ancaman syariat Islam yang disuarakan oleh kelompok anti-syariat Islam antara lain menyebutkan, syariat Islam tidak relevan dengan kondisi zaman hari ini, syariat tidak manusiawi, sisi hukum dari syariat Islam dipertanyakan, syariat akan melahirkan masyarakat tanpa dosa, dan syariat Islam mengancam integrasi nasional.
"Perlu tugas semua pihak untuk meluruskan opini ini. Syariat Islam tidak mengedepankan sanksi dan syariat Islam tidak mengancam integrasi nasional," kata Munawar.
Hal sama disampaikan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Menurut ia, penerapan syariat Islam di Aceh tidak bertentangan dengan hukum negara, karena konstitusional. Bahkan, syariat Islam harus terwujud di seluruh daerah Indonesia.
Ia menjelaskan, alasan kelompok anti-syariat Islam hanya alasan yang dibuat-buat tentang bahaya syariat Islam, seperti takut investor tak datang. "Itu alasan klasik dan harus diabaikan," katanya, dalam pemberitaan Serambi Indonesia.
Alasan lainnya yang sering dipakai adalah pelanggaran HAM. Menurut ia, juga tidak mendasar, karena dalam konstitusi NKRI penerapan syariat Islam adalah konstitusional.
"Syariat Islam harus berlaku di seluruh Indonesia. Menuju NKRI bersyariat," ujarnya.*
Rep: Insan KamilSeminar digelar oleh DPD Front Pembela Islam (FPI) Aceh juga menghadirkan pembicara Ketua Umum DPP FPI Dr Habib Rizieq Syihab, Lc, MA.
Munawar menjelaskan, opini tentang sisi buruk syariat Islam digembar-gemborkan oleh kelompok yang tak suka syariat Islam. Padahal, menurut ia, secara historis pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan hal baru.
Ancaman syariat Islam yang disuarakan oleh kelompok anti-syariat Islam antara lain menyebutkan, syariat Islam tidak relevan dengan kondisi zaman hari ini, syariat tidak manusiawi, sisi hukum dari syariat Islam dipertanyakan, syariat akan melahirkan masyarakat tanpa dosa, dan syariat Islam mengancam integrasi nasional.
"Perlu tugas semua pihak untuk meluruskan opini ini. Syariat Islam tidak mengedepankan sanksi dan syariat Islam tidak mengancam integrasi nasional," kata Munawar.
Hal sama disampaikan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Menurut ia, penerapan syariat Islam di Aceh tidak bertentangan dengan hukum negara, karena konstitusional. Bahkan, syariat Islam harus terwujud di seluruh daerah Indonesia.
Ia menjelaskan, alasan kelompok anti-syariat Islam hanya alasan yang dibuat-buat tentang bahaya syariat Islam, seperti takut investor tak datang. "Itu alasan klasik dan harus diabaikan," katanya, dalam pemberitaan Serambi Indonesia.
Alasan lainnya yang sering dipakai adalah pelanggaran HAM. Menurut ia, juga tidak mendasar, karena dalam konstitusi NKRI penerapan syariat Islam adalah konstitusional.
"Syariat Islam harus berlaku di seluruh Indonesia. Menuju NKRI bersyariat," ujarnya.*
Red: Syaiful Irwan
Komentar