Akan Dibentuk, Lembaga Penentu Halal-Haram
Akan Dibentuk, Lembaga Penentu Halal-Haram
Jakarta, GATRAnews - Sebuah lembaga yang menangani masalah halal atau haram dari sebuah produk, kemunkinan besar segera dibentuk di bawah Kementrian Agama (Kemenag), setelah fraksi-fraksi Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal DPR RI sepakat bahwa lembaga tersebut berada di bawah Kemenag.
"Pertama, status lembaga ini di bawah Presiden atau di bawah menteri Agama. Kemarin sudah mengerucut, demi efisiensi, meringankan beban negara demi kepentingan masyarakat, maka lembaga ini di bawah Kementerian Agama. Mayoritas fraksi di Panja setuju di bawah Menteri Agama, kecuali 1 fraksi," kata Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, Jazuli Juwaini kepada Antara, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Menurutnya, dalam RUU ini juga dibahas bagaimana peran dari Majelis Ulama. "Tentang peran majelis ulama. Kita ingin peran Majelis Ulama itu kokoh betul, tidak teramputasi, halal haram urusan ulama," kata dia.
Di samping itu, sifat dari lembaga tersebut masih diperdebatkan, apakah mandatori atau volounter.
Ketika membahas RUU ini adalah mandatoris setelah 5 tahun, banyak yang keberatan, maka kita harus kaji keberatan-keberatan itu, apalagi menyebutkankan industri kecil, menengah.
UU ini dibuat bukan untuk mematikan industri rakyat kecil.
"Makanya kita dalami mandatoris-voulenter ini. Apakah kita biarkan volounter tapi ada guiden untuk membangun kesadaran atau kita cari jalan tengah, yakni mandatori itu labelisasinya, volouternya itu sertifikasinya," kata politisi PKS itu. (TMA)
Komentar