Gerakan Anti Miras Desak Baleg DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Miras
Hidayatullah.com--Gerakan Anti Miras (GAM), mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR memprioritaskan pembahasan RUU Miras (Minuman Keras). GAM juga meminta kepada seluruh fraksi di DPR mendukung agar RUU Miras menjadi skala priotas untuk dibahas. Saat ini, baru Fraksi PPP yang dinilai GAM menyetujui RUU Miras, sedang fraksi lain belum jelas sikapnya.
“Saya berharap fraksi-fraksi lain juga punya sikap yang sama dengan PPP agar RUU Miras segara dibahas,” tutur penggagas Gerakan Anti Miras Fahira Idris, kepada hidayatullah.com.Lebih lanjut Fahira menyatakan pembahasan RUU Miras penting untuk segera dibahas karena dampak dari peredaran Miras sudah sangat mengkhawatirkan. Miras dinilai bukan saja merusak kesehatan bagi yang meminumnya tetapi juga mengakibatkan keresahan sosial yaitu mengganggu dan mengancam ketertiban bahkan keselamatan masyarakat.
Fahira mengingatkan masyarakat terhadap tragedi Ahad pagi di Tugu Tani Jakarta yang merenggut sembilan nyawa orang akibat pengendara mobil yang sedang dalam pengaruh alkohol. Selain itu kisah terbunuhnya remaja belia di Pamulang, Tangerang Selatan oleh remaja 17 tahun karena ingin merampas telepon genggam anak tersebut untuk bisa mabuk-mabukan. Juga kisah pilu yang menerpa seorang siswi berusia 15 tahun di Bogor yang harus kehilangan nyawanya setelah dipaksa temannya minum berbotol-botol Miras.
Rentetan peristiwa itu dinilai Fahira cuma gambaran kecil bagaimana dampak ketika Miras beredar dan dijual secara bebas.
Ia juga mengatakan menjamurnya toko dan warung yang bebas menjual Miras oplosan, terutama di kota-kota besar menjadi salah satu faktor mudahnya anak-anak remaja dan pelajar mendapatkan miniman beralkohol.
Karena itu, selain mendesak DPR, GAM juga mengajak para penjual dan pemilik toko tidak menjual sembarangan Miras. Khususnya tidak menjual Miras kepada anak/remaja di bawah usia 21 tahun.
“Para pemilik gerai juga harus peka terhadap dampak negatif persoalan Miras,” imbuh Fahira.
Fahira berharap anggota DPR RI peka terhadap persoalan miras dan dampak negatifnya.
Terlebih saat ini, sudah banyak aspirasi dari kelompok masyarakat seperti MUI, PB NU, hingga Muhammadiyah agar DPR dan pemerintah segera membahas RUU Miras.
“RUU Miras sangat dibutuhkan untuk menjadi payung hukum yang mengatur agar tertibnya peredaran Miras. Dan yang juga tidak kalah pentingnya, RUU dibutuhkan untuk melindungi anak bangsa dari dampak minuman keras," tuturnya.
Apalagi menurutnya, sudah terbukti berbagai regulasi atau peraturan di bawah UU tidak cukup mampu menjadi dasar hukum penegakan. Ia menyebut sudah ada Keppres, Permen, dan juga Perda tapi peredaran Miras tapi belum terkontrol. Fahira menyebut terdapat sekitar 15 daerah, termasuk Kabupaten Manokwari, yang sudah memiliki Perda yang mengatur tentang Miras.
"Itu artinya, dibutuhkan pengaturan yang lebih tinggi dari sekadar Keppres, Permen atau Perda yang dapat menjadi payung hukum penegakan, " ujar Fahira.
Dengan adanya UU yang mengatur larangan Miras , diharapkan tidak overlapping dengan peraturan di bawahnya.
Karena itu GAM berharap semua fraksi, termasuk FPG bisa memperjuangkan RUU Miras menjadi prioritas.*Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar
Komentar