MUI: Pembangunan Tempat Ibadah Non-Muslim Sangat Pesat
MUI: Pembangunan Tempat Ibadah Non-Muslim Sangat Pesat
Jakarta, GATRAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah informasi yang menyebutkan bahwa di Indonesia sulit untuk mendirikan tempat ibadah. Informasi tersebut dinilai sangat tendensius dan menyesatkan. Betapa tidak, MUI menunjukkan bukti bahwa pertumbuhan tempat ibadah, untuk umat non-Islam, dalam dua dekade terakhir bertumbuh sangat pesat.
Disebutkan bahwa tempat ibadah umat Islam hanya 64 persen, sedangkan tempat ibadah umat Budha 400 persen, disusul Hindu (300 persen), Protestan (155 persen), dan Katolik (133 persen).
Pengaturan pendirian tempat ibadah dan penyiaran agama sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, dan penyiaran agama diatur dalam SKB Menteri Agama dan Mendagri No. 1 Tahun 1979.
Pengaturan pendirian tempat ibadah dan penyiaran agama sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, dan penyiaran agama diatur dalam SKB Menteri Agama dan Mendagri No. 1 Tahun 1979.
"Hal itu merupakan kesepakatan para pemimpin agama yang tergabung dalam Majelis-majelis agama di Indonesia, yaitu Walubi, PGI, KWI, PHDI, MUI. Pengaturan tersebut semata-mata untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada setiap penduduk agar dapat melaksanakan ajaran agamanya," jelas MUI, dalam catatannya yang ditandatangani Ketua KH Ma’ruf Amin dan Wakil Sekjen H Noor Ahmad, sebagaimana diterima GATRAnews, di Jakarta, Selasa (28/5).
Dijelaskan bahwa penertiban pembangunan rumah ibadah merupakan implementasi dari peraturan tersebut di atas, bukan pembatasan pendirian rumah ibadah apalagi larangan terhadap kebebasan beribadah.
Catatan MUI tersebut berkaitan dengan akan diberikannya penghargaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berupa World Statesman Award dari Appeal of Concience Foundation (ACF), di New York, Amerika Serikat.
Untuk itu, MUI menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap rencana pemberian penghargaan tersebut, karena hakekatnya merupakan pengakuan kepada seluruh bangsa Indonesia, khususnya para pemimpin agama, yang telah berhasil membina dan menciptakan harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
Dalam catatan tersebut disebutkan pula bahwa kehidupan keagamaan di Indonesia sudah berjalan sangat demokratis dan penuh toleransi, serta menjunjung tinggi HAM. Sebab, negara memberikan perlindungan dan jaminan kemerdekaan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Negara, yaitu pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, baik suku, agama, ras, dan budaya. Untuk membangun terciptanya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang majemuk seperti itu memerlukan ikhtiar yang serius dan penuh kearifan. Keberhasilan Indonesia menjadi negara yang mempunyai kehidupan beragama yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa adalah sebuah prestasi yang patut dibanggakan. (TMA)
Dijelaskan bahwa penertiban pembangunan rumah ibadah merupakan implementasi dari peraturan tersebut di atas, bukan pembatasan pendirian rumah ibadah apalagi larangan terhadap kebebasan beribadah.
Catatan MUI tersebut berkaitan dengan akan diberikannya penghargaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berupa World Statesman Award dari Appeal of Concience Foundation (ACF), di New York, Amerika Serikat.
Untuk itu, MUI menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap rencana pemberian penghargaan tersebut, karena hakekatnya merupakan pengakuan kepada seluruh bangsa Indonesia, khususnya para pemimpin agama, yang telah berhasil membina dan menciptakan harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
Dalam catatan tersebut disebutkan pula bahwa kehidupan keagamaan di Indonesia sudah berjalan sangat demokratis dan penuh toleransi, serta menjunjung tinggi HAM. Sebab, negara memberikan perlindungan dan jaminan kemerdekaan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Negara, yaitu pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, baik suku, agama, ras, dan budaya. Untuk membangun terciptanya kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang majemuk seperti itu memerlukan ikhtiar yang serius dan penuh kearifan. Keberhasilan Indonesia menjadi negara yang mempunyai kehidupan beragama yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa adalah sebuah prestasi yang patut dibanggakan. (TMA)
Komentar