Postingan

Menampilkan postingan dari September 25, 2014

DPR AKHIRNYA SAHKAN RUU JAMINAN PRODUK HALAL

UU JPH diberlakukan Wajib Bagi Semua Produk Jakarta, 1 Dzulhijjah 1435/25 September 2014 (MINA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9). Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, RUU JPH untuk memberikan payung hukum dan jaminan ketenangan serta keamanan soal makanan dan minuman terkait kehalalan dan keharamannya disetujui seluruh anggota DPR yang menghadiri sidang. “Apakah RUU ini dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Undang-undang?” Tanya Priyo pada Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II Jakarta sebagaimana rilis Parlemen yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) . Jawaban “setuju” terdengar serentak diucapkan oleh seluruh anggota dewan yang hadir, dibarengi ketokan palu oleh Priyo. Sementara, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyampaikan pendapat akhir Presiden yang juga memberikan persetujuan terhadap pengesa

ARAB SAUDI TETAPKAN 1 DZULHIJJAH 1435 HARI KAMIS

Gambar
Pelaksanaan Wukuf di Arafah Dilaksanakan pada hari Jumat yang Bertepatan 3 Oktober 2014 Jamaah Haji di Arab Saudi (Foto: altelescope.com) Riyadh, 1 Dzulhijjah 1435/25 September 2014 (MINA) – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi mengumumkan, tanggal 1 Dzulhijjah 1435 jatuh pada hari ini, Kamis bertepatan dengan 25 September 2014. Mahkamah Agung Saudi menyatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah lembaga-lembaga Rukyatul Hilal di sejumlah daerah di Arab Saudi berhasil melihat Hilal 1 Dzulhijjah pada Rabu (24/9) sore waktu setempat. Mereka yang melihat hilal juga telah diambil sumpah atas kesaksiannya itu. “Mahkamah Agung menetapkan Hilal Dzulhijjah terlihat pada Rabu sore tanggal 29 Dzulqa’dah 1435 H dengan kesaksian orang-orang terpercaya,” kata Mahkamah Agung Saudi dalam pernyataannya dipublikasikan altelescope.com edisi bahasa Arab yang dikutip  Mi’raj Islamic News Agency (MINA) . Pernyataan Mahkamah Agung itu tertera dalam pernyataan resmi Nomor 63 Tanggal 29 Dz