Penulis : Didik Purwanto | Selasa, 8 Januari 2013 | 14:29 WIB
Dahlan: Saya Rela Dijadikan Bahan PercontohanTRIBUNNEWS/DANY PERMANAMenteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, memberikan keterangan kepada jurnalis mengenai kecelakaan yang menimpanya, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013). Dahlan mengalami kecelakaan lalu lintas saat menguji mobil bertenaga listrik Tucuxi di Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku dirinya rela dijadikan bahan percontohan untuk keselamatan orang lain. Hal tersebut diungkapkan Dahlan terkait kecelakaan mobil listrik yang dikendarainya dalam uji coba penggunaannya.
Coba kalau kecelakaan itu tidak terjadi. Nanti saat ada masyarakat yang membeli mobil itu, lantas terjadi kecelakaan, siapa yang mau bertanggung jawab?
"Ini bukan kejahatan, ini murni pengetahuan karena tubuh saya rela dijadikan bahan percontohan ilmu pengetahuan," kata Dahlan dalam konferensi pers di Gallery Cafe di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dahlan bersedia menjadi proyek percontohan karena dia ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa mobil listrik itu akan aman sebelum mobil listrik tersebut dijual kepada publik. Dengan adanya kecelakaan tersebut, maka Dahlan bersyukur bukan masyarakat yang membeli mobil listrik itu yang akan menjadi korban, namun hanya dirinya saja.

"Coba kalau kecelakaan itu tidak terjadi. Nanti saat ada masyarakat yang membeli mobil itu, lantas terjadi kecelakaan, siapa yang mau bertanggung jawab," tambahnya.

Dalam peristiwa kecelakaan yang menimpa Dahlan, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Diberitakan sebelumnya, mobil listrik Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong. Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.
Editor :
A. Wisnubrata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu