BPPT: e-KTP Bisa Difotokopi


Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material (TIEM), Unggul Priyanto, mengatakan e-KTP dapat difotokopi tanpa merusak chip yang ada di dalamnya. 

"Ya secara teknis enggak masalah e-KTP difotokopi karena tidak merusak chip yang ada di dalamnya. Tapi kalau secara hukum biar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) yang menjelaskan karena itu bukan ranah saya," kata Unggul dihubungi Selasa (7/5).

Menurut Unggul, e-KTP dapat terbaca jika menggunakan card reader. Fotokopi, tuturnya, akan membuat e KTP menjadi tidak original dan berpotensi dipalsukan. "Tidak bisa dicek kebenarannya. Nanti akan ada penjelasan dari Kemendagri soal masalah tersebut untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.

Unggul menambahkan, hal-hal yang membuat chip pada e-KTP menjadi rusak, yakni terdapat benturan mekanis yang menyebabkan chip menjadi cacat atau rusak. "Misalnya kebakar, ya bisa rusak," tuturnya.
Reporter : Fenny Melisa
Redaktur : Dewi Mardiani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu