Forum Solidaritas Ahmadiyah Minta Pergub Jabar Dicabut

Forum Solidaritas Ahmadiyah Minta Pergub Jabar Dicabut
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terus terjadi di Jabar. Insiden teranyar berlangsung di Tasikmalaya. Melihat kondisi tersebut, Forum Solidaritas Ahmadiyah meminta Pergub Jabar dicabut.

Forum Solidaritas atas Penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Wanasigra dan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Forum Lintas Agama Deklarasi Sancang (FLADS), Aliansi Kerukunan Umat Beragama (Akur), Lingkar Studi Pancasila, dan Institut Perempuan.

"Adanya Pergub Jabar itu bukan malah mereda. Justru kejadian intoleransi malah meningkat di Jabar," ucap Ketua Akur, Asep Hadian Permana, saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Bandung, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Senin (6/5/2013).

Pergub Jabar mengenai Ahmadiyah, sambung Asep, kental kepada kelompok yang selama ini tak senang adanya Ahmadiyah. Berbekal Pergub itulah pihak-pihak tertentu mengatasnamakan agama merasa memiliki kekuatan memberangus Ahmadiyah yang kerap berujung tindakan kekerasan. "Kami sejak dulu menolak Pergub cacat hukum itu," tuding Asep.

Direktur Lembaga Bantuna Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan menilai persolan agama dan keyakinan itu merupakan domain pemerintah pusat. "LBH Bandung dan LBH Indonesia sudah mengajukan judicial review soal Pergub itu. Kami meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan," jelas Arip.

Ia menambahkan, pengajuan judicial review kepada MA itu sudah disampaikan hampir dua tahun lalu. "Saat ini masih diproses MA, sudah terigister," ungkap Arip.

Pergub larangan kegiatan Ahmadiyah di Jabar tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011. Pada pokoknya, aturan tersebut melarang jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas dan kegiatan apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Larangan meliputi: penyebaran ajarah Ahmadiyah dalam segala bentuk, pemasangan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas JAI, dan pengenaan atribut JAI dalam bentuk apapun.

(bbn/ern)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu