Jam Operasi Angkutan Berat di Jawa Barat Dibatasi


Jam Operasi Angkutan Berat di Jawa Barat Dibatasi
  • Jam Operasi Angkutan Berat di Jawa Barat DibatasiLihat Foto
    Jam Operasi Angkutan Berat di Jawa Barat Dibatasi
TEMPO.CO Bandung:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk membatasi jam operasional angkutan barang berat di atas 20 ton mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan tidak beroperasi pada hari Minggu di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, serta Depok. "Malam kita fokuskan untuk lebih banyak pergerakan barang, kemudian siang kita fokuskan untuk pergerakan orang," kata dia selepas memimpin rapat soal pengendalian angkutan barang di Gedung Sate Bandung, Selasa, 21 Mei 2013.
Menurut dia, Peraturan Gubernur itu, mengacu pada Naskah Kesepakatan Pengawasan Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Jawa Barat yang ditekennya pada Selasa, 21 Mei 2013, bersama perwakilan pengusaha pasir besi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bogor, Sukabumi, Cianjur, dan Depok, Polda Jawa Barat, dan Kodam III/Siliwangi.
Dia beralasan, kesepakatan itu untuk menekan kerusakan jalan akibat angkutan berat di wilayah selatan Jawa Barat, utamanya disebabkan oleh angkutan pasir dari kawasan penambangan di wilayah selatan Jawa Barat, yang umumnya menuju wilayah Jakarta.
Heryawan mengatakan, pemilihan waktu pengoperasian angkutan berat malam hari itu agar tidak menggangu warga pengguna jalan lainnya. Truk angkutan berat yang melintas biasanya menyebabkan arus lalu-lintas tersendat. "Oleh karena itu disepakati waktunya di malam hari," kata dia. "Ini waktu yang memadai untuk pergerakan barang."
Dalam Naskah Kesepakatan yang terdiri dari 6 butir itu, salah satunya menyepakati penggunaan kendaraan angkut yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan pembatasan muatan tidak melebihi Jumlah Berat yang di ijinkan dan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Selain soal itu, juga disepakati untuk mengikuti aturan teknis soal dimensi kendaraan khusus angkutan barang, di antaranya, khusus angkutan berat jenis curah tidak boleh lebih dari 1 meter tingginya.
Heryawan menjanjikan, pemerintah Jawa Barat akan mengucurkan dana khusus untuk membiayai pengamanan. "Anggaran pengawasan di lapangan terkait dengan penertiban di jalan di Bocimi dan seterusnya, berjalan balik maka para petugas harus independen, dan salah satu independensi itu terbangun manakala anggarannya berasal dari pemerintah."
Kendati suda disepakati, soal kapan pembatasan itu akan diberlakukan masih belum ditentukan. Di pertemuan itu baru disepakati, butir-butir Naskah Kesepakatan itu akan disosialisasikan dulu, sebelum uji coba. "Nanti kesepakatan itu akan menjadi Keputusan Gubernur," kata Heryawan.
Saat pembahasan Naskah Kesepakatan itu, Kasatlantas Polres Bogor Ajun Komisaris Edwin Affandi mengeluhkan penindakan yang dilakukan polisi terhadap pelanggaran di jalan hanya pada supir kendaraan angkutan berat. Saat surat tilang diberikan, truk itu beroperasi lagi dengan supir yang berbeda. "Kami menginginkan, kesepakatan itu agar mengikat pengusahaya, tidak hanya sekadar supirnya saja yang kami tindak," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur soal dim ensi angkutan barang curah, yakni 1 meter tingginya. "Mengacu surat edaran itu, baknya bisa di potong karena tertangkap tangan," kata dia.
Salah satu pengusaha pasir besi di Sukabumi, Budiyanto mengatakan, perusahaan tidak keberatan dengan kesepakatan itu. Hanya, dia meminta, ada jaminan keamanan bagi pengusaha saat pelaksanaan aturan itu di lapangan. Dia mengeluhkan, anak buahnya kerap berhadap dengan preman yang memaksa agar truk pasir itu mengangkut melebihi tinggi berat bak curah yang ditentukan. "Kami betul-betul tidak bisa mengatasi preman itu," kata dia.
AHMAD FIKRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu