BP Migas Dibubarkan, Dahlan Iskan: Ini Keputusan Paling Mengejutkan

Rista Rama Dhany - detikfinance
Selasa, 13/11/2012 18:04 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan terkejut akan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tak inkonstitusional.

"Ini keputusan mengejutkan. Ini paling mengejutkan," kata Dahlan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dahlan belum tahu bagaimana tindak lanjut pemerintah terkait keputusan MK ini. Alasannya, pemerintah tidak bisa spontan begitu saja membubarkan BP Migas. Harus ada pembicaraan dan diskusi terlebih dulu terkait keputusan MK tersebut.

"Saya akan koordinasi dengan pihak terkait bagaimana menyikapi keputusan final itu," jelas Dahlan.

Ketua MK Mahfud MD dalam keputusannya hari ini membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu