Ini Alasan Jokowi-Ahok Tetapkan Upah Minimum di DKI Rp 2,2 Juta

Wahyu Daniel - detikfinance
Rabu, 21/11/2012 12:36 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di 2013 yaitu Rp 2,2 juta/bulan. Apa dasar penetapan aturan ini?

Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan, dasar perhitungan UMP ini adalah besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta ditambah dengan produktivitas dan inflasi.

"Kami sudah melaksanakan aturan Kemenakertrans soal penambahan item-item KHL," kata Deded kepadadetikFinance, Rabu (21/11/2012).

Dia mengatakan, sepanjang tahun ini, standar KHL di DKI Jakarta adalah Rp 1,85 juta-Rp 1,9 juta. Namun, ujar Deded, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar dihitung juga KHL untuk bulan-bulan ke depan.

"Jadi kami menghitung juga perkiraan KHL dari November 2012 ini hingga Desember 2013, dan didapat nilai sekitar Rp 1,978 juta. UMP baru ditetapkan sekitar 112% dari KHL," jelas Deded.

Lewat hitung-hitungan tersebut, maka didapat jumlah UMP baru DKI untuk 2013 sebesar Rp 2,2 juta/bulan, naik dari UMP tahun ini Rp 1,5 juta.
Seperti diketahui nilai UMP 2013 hanya beda tipis dari nilai upah yang direkomendasikan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68.


(dnl/hen) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu