Komnas PA: Larang Iklan Rokok Karena Langgar Hak Anak

Komnas PA: Larang Iklan Rokok Karena Langgar Hak Anak

Jakarta, GATRAnews - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah segera melarang penayangan atau pemuatan iklan rokok, karena bisa memberi dampak negatif bagi generasi muda Indonesia.
"Iklan rokok itu sebenarnya sudah masuk ranah pelanggaran terhadap hak anak Indonesia, karena mempengaruhi para anak dan remaja untuk menjadi perokok pemula. Maka iklan rokok itu bukan hanya harus dibatasi, tetapi seharusnya dilarang," tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Kamis (30/5).
Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2013 yang digelar Komisi Nasional Pengendali Tembakau.
Menurut Arist Merdeka Sirait, sebagaimana disiarkan Antara, strategi jitu perusahaan rokok dalam memasarkan produknya adalah menampilkan iklan yang bersifat menggiring para anak muda menjadi perokok pemula dengan menggunakan jargon-jargon yang ada dalam dunia remaja dan generasi muda.
"Jadi, iklan-iklan itu menggiring anak-anak muda dan remaja untuk menjadi perokok pemula sebagai pengganti perokok yang sudah berhenti karena sudah tua dan sakit atau meninggal akibat merokok," ujarnya.
Dia juga mengatakan hasil survei cepat yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa dari 10.000 anak remaja di Indonesia, 93 persen mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok di televisi, 50 persen anak remaja mulai merokok akibat promosi rokok di ruang luar, sedangkan 33 persen lainnya menjadi perokok setelah mendapat pengaruh dari acara-acara musik yang disponsori oleh perusahaan rokok.
"Image (citra,red) yang dibentuk iklan rokok itu seolah-seolah merokok itu hal yang normal dan rokok adalah barang biasa," tuturnya.
"Hal itu juga bisa dikuatkan dengan "statement" (pernyataa,red) beberapa perusahaan rokok yang menyatakan bahwa remaja saat ini adalah target konsumen mereka," lanjutnya.
Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak pada 2007, prevalensi perokok akibat kebiasaan merokok terus meningkat, dan hal itu tidak terlepas dari pengaruh iklan dan promosi rokok yang terus gencar dilakukan oleh industri rokok.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2007 terdapat 1350 acara yang disponsori industri rokok dengan rata-rata 135 acara setiap bulan.
"Untuk itu harus dilakukan upaya pengendalian rokok secara komprehensif termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok," kata Arist.
Balita pun merokok Selanjutnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak itu menyoroti kasus anak balita yang merokok atas sepengetahuan orang tuanya. Dia menilai fenomena itu menjadi bukti bahwa ancaman rokok sudah menjadi suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap anak, khususnya dari sisi kesehatan.
"Selain itu, hampir 45 juta keluarga di Indonesia mempunyai balita yang "terkepung" asap rokok karena ada anggota keluarganya yang merokok," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, Komnas Perlindungan Anak akan menjalankan misinya untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia agar bebas dari asap rokok dengan meminta pemerintah melakukan beberapa revisi pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu tentang perlindungan anak dari zat adiktif.
"Dalam undang-undang itu harus dinyatakan bahwa rokok juga termasuk zat adiktif yang harus dijauhkan dari anak," katanya.
Pada kesempatan itu, Arist mengajak seluruh masyarakat berkomitmen untuk membuat lingkungan keluarga yang bebas tembakau dan rokok.
"Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada lagi kompromi. Iklan rokok harus dilarang secara total. Anak Indonesia sehat bebas tembakau itu kalau tidak sekarang kapan lagi," ujar Arist. (TMA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu