Koruptor Jujur Kasihan Pada Koruptor Kelas Kakap Ilustrasi korupsi

Koruptor Jujur Kasihan Pada Koruptor Kelas Kakap


TEMPO.COKaranganyar - Mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Endah Rahmanto Hermansyah sudah selesai menjalani masa hukuman karena menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta.

Dalam sidang vonis pada Maret 2011 di pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang, dia mendapat hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dia bebas pada Januari 2012 karena sudah dipotong masa tahanan.

Endah mengaku lega setelah menjalani hukuman. Sebab dia secara sadar mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab. "Saya sudah mengakui sebagai koruptor dan minta dihukum berat," katanya kepada Tempo, Rabu, 22 Mei 2013.

Ketika dimintai tanggapan tentang koruptor kelas kakap yang menggangsir uang negara hingga ratusan miliar rupiah dan tidak mengaku bersalah, dia mengatakan merasa kasihan kepada koruptor kelas kakap tersebut.

"Sebab mereka tidak akan tenang hidup di dunia dan akhirat," ujarnya. Para koruptor akan terus gelisah dan sulit tidur nyenyak. "Meski ada yang bisa pelesir meski dipenjara atau sudah divonis tapi tetap merasa tidak bersalah, hidupnya tidak tenang."

Dia mengingatkan jika koruptor mengelak dari tuduhan korupsi yang nyata-nyata sudah terbukti, akan mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan. Misalnya jatuh sakit atau melihat keluarganya berantakan. 

UKKY PRIMARTANTYO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu