Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka

Pemilik Akun @benhan Jadi TersangkaPemilik Akun @benhan Jadi Tersangka


TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Benny Handoko pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka. "Sudah dibuatkan panggilan sebagai tersangka," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Tempo Jumat 24 Mei 2013 sore.

"Senin atau selasa depan akan kami panggil untuk pemeriksaan," tambah Rikwanto. Misbakhun mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya Desember 2012 lalu. Pemilik akun ini dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena kicauannya di twitter pada 8 Desember 2012.

Dalam akun twitternya @benhan menulis "Misbhakun: perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup." Atas kicauannya tersebut Misbakhun melaporkannnya dengan nomor Laporan TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.

Berdasarkan pelaporan yang dilakukan Misbakhun, @benhan terancam pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

MAYA NAWANGWULAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu