DPR Mengaku Tak Tahu Ada Pasal 155 Miliar untuk Lapindo

Parah! Dari Fraksi Sampai Ketua DPR Mengaku Tak Tahu Ada Pasal 155 Miliar untuk Lapindo

Lapindo-6-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan soal Pasal 9 APBN-Perubahan  2013 yang mengatur anggaran untuk bencana lumpur Sidoarjo.

“Saya juga tidak tahu, tapi itu tugas teman-teman, itu dibahas di teman-teman, saat raker dari banggar. Kita tidak mungkin sampai situ,” ujar Marzuki Alie di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Menurutnya, tugas pimpinan DPR hanya melakukan pembahasan di tingkat paripurna. Bahkan di rapat pimpinan tidak ada laporan soal pasal yang menyebut perihal anggaran tersebut.
“Tidak ada yang dilaporkan ke paripurna dibahas di rapim, itu tidak ada. Tidak pernah diberitahukan ke pimpinan,” ucapnya.
Sebelumnya, pasca pengesahan APBN-P 2013 di paripurna muncul polemik soal Pasal 9 APBN-P 2013 yang mengatur soal anggaran bagi bencana lumpur Lapindo Sidoarjo.
Bahkan beberapa fraksi mengaku tak mengetahui adanya pasal tersebut dan merasa kecolongan atas masuknya pasal itu.
Berikut bunyi pasal 9 UU APBN-P 2013:
1. Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan Porong).
2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
Benar-benar tidak tahu atau “kura-kura dalam perahu”? (inilah) salam-online

Redaksi Salam-Online – 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu