UKM Beromzet Rp 4,8 miliar per Tahun Dikenakan Pajak Sebesar 1 persen

UKM Beromzet Rp 4,8 miliar per Tahun  Dikenakan Pajak Sebesar 1 persen


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 1 persen dari omzetnya. Pengamat pajak Universitas Indonesia Darussalam justru mengapresiasi pengenaan pajak untuk pengusaha UMKM.
Mengapa demikian? "Kontribusi UKM ke produk domestik bruto (PDB) atau ke ekonomi kita mencapai 60 persen, tapi sumbangan (ke penerimaan negara) masih rendah," ujar Darussalam kepada merdeka.com, Rabu (26/6).
Menurutnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen tidak akan membuat daya saing pelaku UKM bakal tergerus. Sesungguhnya, kata dia, selama ini pelaku UKM sudah membayar pajak.
"Hanya saja, karena sektor UKM informal dan belum bisa pembukuan, maka dikenakan pajak penghasilan dengan basis netto. Nah sekarang pengenaan pajak basis bruto, Jadi tidak ada masalah dan tidak mengurangi daya saing," tegasnya.
Dia meyakini, pengusaha UKM tidak akan keberatan dengan besaran pajak penghasilan yang dikenakan. "satu persen tidak akan ngaruh banget," ucapnya.
Darussalam menambahkan, dengan pengenaan pajak bagi UKM, maka pengawasan oleh Ditjen Pajak akan lebih ketat.
Reporter : Wisnoe Moerti
sumber  : Merdeka.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siswi SMK Laporkan Kepala Sekolah Cabul

Lereng Merapi-Merbabu Dari Islam ke Kristen Lalu ke Islam Lagi

Wako Ismet Amzis Berminantu